Pemerintah Indonesia akan Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi

Indonesia akan Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi
Indonesia akan Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi. Sumber: www.pexels.com

Indonesia akan Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi

Di zaman yang semuanya sudah serba teknologi ini, perlindungan data pribadi telah menjadi perhatian dari banyak negara. Uni Eropa telah membentuk lembaga khusus yang bertugas untuk mengawasi pertukaran data pribadi. Selain Uni Eropa, Indonesia juga menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Untuk mengikuti perkembangan teknologi, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa kemungkinan pemerintah akan membentuk Badan Khusus Perlindungan Data atau Otoritas Proteksi Data (Data Protection Authority/DPA) untuk menerapkan peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Riki Arif Gunawan selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo mengungkapkan, jika struktur DPA sekarang ini masih pada dalam tahap pembahasan. Data Protection Authority (DPA) ini sedang dibahas apakah akan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah, serta membahas mengenai tingkat independensi DPA tersebut.

Photo by Clément H

Lembaga Bersifat Independen

Mengacu pada peraturan GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, DPA bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan pemerintah atau pihak swasta mana pun.

Riki Arif Gunawan juga mengatakan bahwa  berdasarkan GDPR, DPA memang Independen bahkan untuk persoalan anggaran pun langsung diberikan kepada lembaga tersebut.

Selain itu, Riki Arif Gunawan juga mengatakan jika DPA di Indonesia memang diharapkan dapat bekerja secara independen. Karena DPA memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum PDP dengan cara melakukan investigasi untuk proses pengolahan data yang dilakukan pemroses data termasuk pemerintah dan swasta.

Photo by Christopher Gower

Riki Arif Gunawan menambahkan bahwa lembaganya harus independen karena akan melakukan investigasi. Apabila lembaga tersebut tidak bersifat independen maka akan menjadi bias.

Nantinya, DPA akan menempatkan Petugas Proteksi Data (Data Protection Officer/DPO) pada setiap perusahaan dan lembaga pemerintah. Petugas tersebut merupakan yang melakukan pengolahan data.

Badan Khusus Perlindungan Data bertugas sebagai lembaga yang memroses data pribadi dalam jumlah besar. Selanjutnya, penyimpanan data pribadi yang sensitif akan memerlukan DPO atau orang yang mempunyai berkemampuan memeriksa penegakan perlindungan data.

 

Reader Interactions

Leave a Reply

Trending